Surabaya - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba. Pengedar narkoba bernama Rudi (30) warga Bojonegoro ini diringkus di sebuah kamar kos Jalan Gunung Anyar Tengah Gg.II-B No.4 Surabaya.
Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Kennardi mengatakan Pelkau diringkus setelah polisi mendapat informasi jika Kamar kos di Gunung Anyar sering digunakan transaksi sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pada pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di amar Kos Gununganyar Tengah Gg-2-B No.4 Surabaya. "Ternyata benar, kamar tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan sabu-sabu," Kata Kennardi, Senin (28/9/2020).
Dari penggerebekan tersebut, lanjut Kennardi, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 0,24 gram, 3(tiga) Plastik Klip bekas bungkus sabu, Seperangkat alat hisap sabu dan 1(satu) Hp merk Advandce.
Baca juga: Dituding Tarik Tebusan Rp15 Juta, Kepala LRPPN-BI Surabaya Beri Bantahan Keras
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya, " Tambah Kennardi.
Baca juga: BNNP Jatim Benarkan Amankan Pengusaha Hiburan Malam Ivan Kuncoro dan 8 Lainnya
Atas perbuatannya, pwlaku akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem)
Editor : Redaksi