Ke grebek di Dalam Kos, Pengedar Sabu Terciduk

bacasaja.id

Surabaya - Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus pengedar narkoba. Pengedar narkoba bernama Rudi (30) warga Bojonegoro ini diringkus di sebuah kamar kos Jalan Gunung Anyar Tengah Gg.II-B No.4 Surabaya.


Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Kennardi mengatakan Pelkau diringkus setelah polisi mendapat informasi jika Kamar kos di Gunung Anyar sering digunakan transaksi sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pada pada hari Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di amar Kos Gununganyar Tengah Gg-2-B No.4 Surabaya. "Ternyata benar, kamar tersebut digunakan pelaku untuk menyimpan sabu-sabu," Kata Kennardi, Senin (28/9/2020).

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan


Dari penggerebekan tersebut, lanjut Kennardi, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira ± 0,24 gram, 3(tiga) Plastik Klip bekas bungkus sabu, Seperangkat alat hisap sabu dan 1(satu) Hp merk Advandce.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam


"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya, " Tambah Kennardi.

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam


Atas perbuatannya, pwlaku akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru