BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, telah mengantongi alat bukti untuk menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan. Lembaga antirasuah memiliki alat bukti dalam mentersangkakan Mardani Maming.
“Bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/6).
Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Ali menegaskan, bukti yang dimiliki pihaknya sudah sesuai dengan aturan hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bukti itu diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait tindakan koruptif yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan,” ucap Ali.
KPK menegaskan bukti yang dimiliki tidak melanggar aturan. Dia juga menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tutur Ali.
Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini meminta pihak-pihak tidak menghembuskan opini menyesatkan dalam pengusutan perkara KPK. Dia memastikan, pihaknya bertanggung jawab dalam mentersangkakan setiap pihak.
“KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Ali.
Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan sebelumnya mengaku belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan tersangka dari pihak Imigrasi dan KPK.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H. Maming,” ungkap Ahmad Irawan dikonfirmasi, Senin (20/6) malam
Ahmad Irawan menjelaskan, Ketua Umum BPP HIPMI mempertanyakan mengapa KPK memberi informasi kepada publik bahwa Mardani H. Maming dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, kata Irawan, kliennya belum menerima surat pemberitahuan apapun.
“Belum ada surat keputusan, permintaan, dan maupun salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi,” ujar Irawan menandaskan.
Baca juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah
KPK sempat memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/6) lalu. Pemeriksaan terhadap Mardani Maming diduga terkait izin usaha pertambangan.
Sebagaimana diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.
Hal ini setelah Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5) lalu. (JP)
Editor : Redaksi