Janjikan Jadi ASN Pemprov Jatim, Pria Ini Tipu 75 Orang

bacasaja.id
Polisi saat menunjukkan barang bukti SK palsu dari tindakan KRH melakukan penipuan perekrutan ASN di Pemprov Jatim

BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap pelaku penipuan perekrutan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemprov Jatim. Sebanyak 75 orang jadi korbannya.

Pelaku diketahui berinisial KRH, warga Krian Sidoarjo. Ia mengaku memiliki jaringan untuk memasukkan orang jadi pegawai dengan mudah.

Baca juga: Gaji Kecil Dan Tempat Jauh, 105 CPNS yang Lolos Seleksi Tahun 2021 Mengundurkan Diri

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan puluhan orang yang menjadi korban berasal dari berbagai daerah, diantaranya dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik hingga Jombang.

"Dari pengakuan pelaku sudah melakukannya sejak 2019. Pelaku mendapatkan korbannya dari forum yang ada di masyarakat dengan meyakinkan korbannya jika dirinya memiliki jaringan untuk memasukkan pegawai," jelas Wahyudin, Jumat (8/1/2021).

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengumpulkan para korban di sebuah hotel yang nantinya mereka diminta mengerjakan ujian berupa tes tulis dan psikologis. Setelah dinyatakan lulus korban diberikan SK Gubernur Jatim palsu.

"Pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp30-50 juta per orang yang direkrut," kata Wahyudin.

Kasus ini terungkap setelah para korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan.

"Setelah korban menerima SK kemudian melakukan kroscek ke kantor kepegawaian ternyata tidak ada rekrutmen karena semua dilakukan transparan bukan manual seperti di hotel. Sementara pelaku dulu mantan pegawai di pemprov," papar dia.

Baca juga: Penipuan Perumahan Rp 50 M, Terdakwa David dan Kakaknya Beda Pengakuan

Selama kurun waktu 1 bulan, pelaku akhirnya diketahui keberadaannya dan ditangkap. Dalam proses penangkapan pelaku berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri.

"Karena pelariannya sudah dirasa aman dia kembali ke rumahnya di Krian. Saat itu juga pada 28 Desember 2020 lalu kami menangkapnya," bebernya.

Sementara itu, tersangka KRH mengaku untuk bisa mendapatkan korban yang cukup banyak, dia meminta korbannya untuk mencari orang lain yang mau diajak dengan imbalan bonus uang. Dengan begitu dia bisa menjaring banyak orang.

"Saya cari korban satu dulu, kalau dapat saya minta orang itu nyari orang lain lagi. Kalau dapat saya kasih bonus dia berupa uang," akunya.

Baca juga: Tak Hanya Tipu-tipu CPNS, ASN Tulungagung Juga Tipu Sertifikat Tanah

Dalam menjalankan bisnis penipuannya, KRH tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M. Namun M rupanya sudah meninggal beberapa waktu lalu. Uang yang didapat dari melakukan penipuan selama dua tahun pun sudah ludes.

Dari barang bukti yang disita hanya tersisa sebesar Rp1 juta saja. Apabila dikalkulasikan pelaku mendapat uang dari puluhan korbannya sebanyak Rp2 Miliar lebih.

"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikali dengan Rp30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," sambung Wahyudin.

Kini KRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat tentang pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Arry).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru