Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar

bacasaja.id
CJ warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo, Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya

SURABAYA - CJ warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo, Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya, Sedangkan RP (25) korban yang juga pacar pelaku warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua Kost di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Pesta Narkoba Seret 3 Wakil Rakyat, Praktisi Hukum: Kalau Urine Positif, Sulit untuk RJ

"Pada Selasa dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial CJ. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Rabu (29/Maret/2023)

Menurutnya, CJ diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya.

Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Penganiayaan itu terjadi pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kost korban yang berada Jalan Manyar Dukuh Gubeng Surabaya.

"Pelaku marah - marah kepada korban kemudian langsung memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," jelasnya.

Baca juga: Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Serta dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. (RIF)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru