SURABAYA - CJ warga Desa Persatuan, Kec. Mandobo, Papua dan Kost di Jalan Manyar Dukuh, Kec Gubeng Surabaya, Sedangkan RP (25) korban yang juga pacar pelaku warga Kelapa Lima, Kec. Merauke, Papua Kost di Jalan Manyar Sabrangan, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian mendatangi alamat tersebut dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
"Pada Selasa dini hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial CJ. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, Rabu (29/Maret/2023)
Menurutnya, CJ diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib di rumah kost korban yang berada Jalan Manyar Dukuh Gubeng Surabaya.
"Pelaku marah - marah kepada korban kemudian langsung memukul korban sebanyak 3 kali yang mengenai lengan tangan kanan dan kiri korban, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," jelasnya.
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Serta dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. (RIF)
Editor : Redaksi