Jelang PPKM Jawa-Bali, Pengusaha Warung hingga Kedai di Sidoarjo Resah

bacasaja.id
Kondisi Kedai Tepi Teras di kala Pandemi Covid-19.

BACASAJA.ID - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021, membuat pemilik usaha makanan dan minuman di Kabupaten Sidoarjo pasrah.

Sidoarjo sendiri merupakan wilayah yang harus ikut menerapkan pembatasan ini. Pemilik warung kopi hingga kafe mulai resah. Mereka mulai berpikir untuk mengantisipasi keuangan.

Baca juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen

Seperti warung kopi milik Pian di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo. Ia mengaku pasrah dengan peraturan pemerintah mengenai pembatasan kegiatan. Ia tidak bisa membantah aturan itu karena usahanya tersebut adalah satu-satunya lahan perekonomian untuk menghidupi keluarganya.

"Ya mau gimana lagi mas, pasrah aja. Mau usaha lain ya usaha apa. Satu-satunya usaha ya buka warung kopi ini. Meskipun usaha lain ya ujung-ujungnya dibatasi nanti yang datang," ujar Pian, Sabtu (9/1/2021).

Manajer Operasional Kedai Tepi Teras, Abdur Rouf.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kedai Tepi Teras (KTT) Sidoarjo. Mewakili pemiliknya, Manajer Operasional KTT, Abdur Rouf mengaku jika pembatasan yang akan diberlakukan akan sangat berdampak pada pendapatan setiap harinya.

"Ya mau gimana lagi, aturannya seperti itu ya dihadapi saja mas," kata Abdur Rouf.

Abdur sendiri membeberkan apabila kedainya tersebut justru ramai pengunjung ketika di jam-jam malam. Sedangkan pembatasan yang diberlakukan nantinya mewajibkan pengunjung hanya 25 persen dan pukul 19.00 WIB harus tutup.

Baca juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta

"Dampaknya pasti ke omzet, biasanya pengunjung ramai datang pas malam soalnya. Selama pandemi, kalau ndak ada jam malam yang terlalu sore nggak masalah. Kita masih oke-oke saja. Tapi kalau sudah jam malamnya jam 7-8 susah pasti merosot nanti omzetnya," ungkapnya.

Abdur menyebut jika pendapatan kedainya ketika pagi-siang mencapai kisaran Rp3 jutaan. Sementara di jam malam biasanya mendapatkan Rp16 juta. Ia memperkirakan omzetnya akan turun ketika penerapan PPKM selama dua minggu tersebut.

"Ya bisa diperkirakan lah berkurangnya seperti apa bisa berkurang sampai Rp3-5 jutaan nantinya kalau ada pembatasan itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Tirto Ardi pun juga tak menampik jika dampak dari Covid-19 ini terasa sekali. Ia menyebut tak hanya di bidang ekonomi tapi juga sosial, budaya juga ikut kelimpungan.

Baca juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat

"Ya hampir di semua lini kehidupan (terdampak). Semuanya ikut terdampak. Di sisi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, produk, perekonomian masyarakat semua terpengaruh," kata dia.

Yang paling terpengaruh dampaknya, kata Tirto, adalah di bidang sosial. Jika dulu warga yang terdampak adalah waega miskin, saat ini bertambah adanya warga yang terdampak Covid-19.

"Dulu ada warga miskin, warga rentan miskin. Ini ada ketambahan lagi warga terdampak Covid-19. Contohnya warga yang bekerja di industri yang harus dirumahkan atau di PHK. Itu sangat terasa," jelasnya. (Arry Saputra)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru