BACASAJA.ID - Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, petugas gabungan menggelar razia tempat hiburan. Ternyata masih ada yang nekad buka. Seperti Diskotek The Maxxx+ di Jl Demak, Surabaya.
Diskotek ini pun disegel pada Minggu (10/1/2021) dinihari, karena dinilai melanggar Perwali 67 tahun 2020. Dalam aturan terbaru tersebut, dicantumkan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan larangan terhadap jenis usaha pariwisata berupa bar/rumah minum, karaoke, diskotek, pub, klab malam, panti pijat, spa dan bioskop.
Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur
Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan sedikitnya ada 50 orang yang digelandang ke markas Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“50 orang kami bawa ke Mako menggunakan 3 truk. Mereka terdiri dari karyawan dan pengunjung. Kemudian tempat hiburan itu kami lakukan penyegelan dengan Satpol PP Line,” ujar Eddy.
Selain disegel dan membawa karyawan serta pengunjung ke Mako Satpol PP, Diskotek The Maxxx+ juga dikenai denda karena melanggar ketentuan.
Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial
“Tempat hiburan juga dilakukan denda administrasi usaha sesuai dengan yang telah diatur dalam Perwali 67 tahun 2020,” pungkasnya. (lsi)
Editor : Redaksi