Kabar Gembira Bagi yang Mau Beli Rumah, Ada Bantuan Uang Tunai dari Pemerintah, Segini Besarannya

bacasaja.id
Ilustrasi perumahan.

JAKARTA – Kabar gembira bagi warga yang mau membeli rumah. Pasalnya, pemerintah akan memberikan potongan biaya administrasi beli rumah dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sedang bantuan berupa potongan biaya ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah alias orang miskin untuk membeli rumah.

Baca juga: Bentuk Kepedulian, PDIP Surabaya Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Dupak Timur dan PPI

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 4 juta, Selasa (24/10/2023).

Adapun total biaya administrasi tersebut, kata Airlangga, biasanya mencapai Rp13,3 juta.

Baca juga: BUMN Gotong-royong Donasikan Bantuan untuk Pemkot Surabaya, Ikut Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

Selain itu, pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024.

Lebih lanjut, adanya kebijakan ini juga untuk meningkatkan kontribusi sektor properti terhadap PDB yang belakangan ini tercatat hanya 0,67 persen.

Baca juga: Bantuan PPKM Darurat akhirnya Disalurkan kepada Warga Jatim yang Membutuhkan

Apalagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Tak hanya itu, sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru