Pegawai Hotel dan Restoran Rawan PHK, Okupansi Diperkirakan Turun

bacasaja.id
Suasana di salah salah satu hotel di Surabaya

BACASAJA. ID - Pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Kebijakan ini dikhawatirkan memukul bisnis hotel dan restoran. Termasuk di Surabaya Raya.

Penerapan PPKM ini akibatk dari meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Hampir sama dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM akan membatasi seluruh aktivitas dari masyarakat.

Baca juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM ini mulai berlaku mulai 11 Januari hingga tanggal 25 Januari mendatang. Langkah ini diambil untuk menekan angka covid-19 pasca libur nataru.

Pada PKKM, setidaknya ada beberapa sektor yang akan mengalami pembatasan. Seperti kegiatan perkantoran yang mewajibkan 75 persen melakukan kerja di rumah. Serta pembatasan perkantoran. Namun sektor esensial tetap akan melaksanakan kegiatan. Sedangkan untuk mal hanya boleh beroperasi maksimal jam 19.00.

Untuk restoran dine in dibatasi 25 persen saja. Hal ini juga berakibat kepada para pemilik hotel, yang berkurangnya jumlah pengunjung.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono menyesalkan kebijakan tersebut. Menurutnya PKKM semakin membuat para pengusaha hotel dan restoran terseok-seok. Bahkan untuk menutup kerugian yang dialami tahun lalu saja masih belum bisa.

Ia mengatakan selama 2020 hotel yang ada di Jawa Timur hanya bisa menerima okupansi di bawah 50 persen. Cahyono mencontohkan saat libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru) kemarin. Seharusnya okupansi hotel rata-rata bisa mencapai 70 persen. Namun karena ada kebijakan rapid antigen dan larangan Nataru di beberapa daerah, turun menjadi 30 persen saja.

Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!

Angka tersebut jauh dibanding tahun 2019 yang okupansi hotel bisa mencapai 90 persen. Bahkan okupansi hotel pada minggu pertama Januari 2021 hanya mencapai 10-15 persen saja.

Ia tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya saat PKKM diberlakukan. “Ya mungkin maksimal antara 10-20 persen saja okupansinya,” ujarnya.

Menurutnya selama ini hotel tidak bisa maksimal dalam mengeruk keuntungan. Bebannya habis untuk operasional. Baik untuk listrik maupun gaji karyawan.

Baca juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

"Bahkan bukan tidak mungkin karyawan yang sudah bekerja, kembali di rumahkan. Sebab tidak ada kepastian terkait PKKM. Ia khawatir PKKM sama seperti PSBB tahun lalu. Dilakukan secara berjilid-jilid," keluhnya.

Pada tahun lalu, setidaknya 30 ribu karyawan dirumahkan. Serta beberapa hotel terpaksa ditutup karena tidak mampu membiayai operasional. Sedangkan untuk pembatasan dine in pada restoran, Cahyono tidak terlalu mempermasalahkan.

"Sebab masih ada alternatif untuk menjual produk yang ditawarkan. Seperti pemanfaatan transportasi online. Meski demikian, tetap saja aturan ini mengganggu bisnis restoran," tandasnya. (Byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru