Bingung Aturan Transportasi saat PPKM, Ini Kata Kapolresta Sidoarjo

bacasaja.id
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat sosialisasi PPKM

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung. Kabupaten Sidoarjo merupakan bagaian dari Surabaya Raya juga sudah menerapkannya. Lantas, bagaimana aturan moda transportasi saat PPKM berlangsung di Sidoarjo?

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyebut kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan moda transportasi tetap akan menyesuaikan aturan dalam PPKM dengan batasan jam operasional.

Baca juga: Polres Sidoarjo Bongkar 110 Kasus Narkoba Senilai Rp10 Miliar

"Tansportasi untuk perekonomian secara lokal atau daerah sendiri tidak ada pembatasan. Kita kabupaten hanya mengatur tentang moda transportasi dan soal kesehatan yang ada di Sidoarjo saja," kata Sumardji, Senin (11/1/2021).

Secara otomatis, aktivitas transportasi akan menyesuaikan. Karena kegiatan masyarakat di kantor ataupun pusat perbelanjaan dan rumah makan telah diatur dalam PPKM.

"Karena kan sudah ada aturannya seperti penyekatan dan jam malam pada 22.00-04.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Sementara untuk moda transportasi angkutan umum mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021, tetap akan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 ketat tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021 lalu.

Dikutip dari laman dephub.go.id. Khusus bagi perjalanan orang dengan transportasi dengan tujuan antar provinsi, antar kota dalam provinsi, transportasi pariwisata dan perjalanan orang dari dan ke Pulau Jawa, wajib membawa hasil rapid antigen negatif.

Baca juga: Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kapolresta Sidoarjo Gandeng DPD LDII

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” ucap Adita, Sabtu (9/1/2021) lalu di Jakarta. (Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru