Hadapi PPKM, Anggota DPRD Minta Pengusaha Lebih Kreatif

bacasaja.id
Anas Karno

BACASAJA.ID - Kalangan pengusaha merasa terseok-seok lantaran diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Termasuk di Surabaya Raya. Namun para pelaku usaha itu diminta lebih kreatif menghadapi PPKM.

Hal itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, Senin (11/1/2021). Sebelumnya Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono menyesalkan kebijakan tersebut. Menurutnya PKKM semakin membuat para pengusaha hotel dan restoran terseok-seok.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Pada PKKM, untuk restoran dine in dibatasi 25 persen saja. Hal ini juga berakibat kepada para pemilik atau pengelola hotel dan restoran dengan berkurangnya jumlah pengunjung.

Menurutnya, bukan tidak mungkin karyawan yang sudah bekerja, kembali di rumahkan. Sebab tidak ada kepastian terkait PKKM.

Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi B, DPRD Kota Surabaya, Anas karno mengingatkan bila perekonomian tidak boleh berhenti akibat ketakutan masyarakat pada PPKM. Ia meminta para pelaku usaha berupaya untuk melakukan kreatifas dan inovasi.

"Para pemilik usaha hotel dan restoran dan bisa melihat pasar saat ini, maka harus terus berinovasi," katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Sebab, PPKM ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan peraturan yang terdapat pada Perwali 67 Tahun 2020. "Perekonomian ini kan sudah mulai membaik, jangan sampai turun. Perekonomian ini harus mulai kembali tumbuh, semuanya harus kreatif dan inovatif," terangnya.

Anas menuturkan, bahwa pengelola hotel dan restoran harus menjaga protokol kesehatan dan harus memperketat protokol kesehatan. "Adanya pembatasan ini untuk mengurangi resiko penularan Covid - 19. Dianjurkan masyarakat yang membeli makan untuk di bawa pulang atau take away," pungkasnya. (Byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru