JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus mendorong pelaku usaha mikro kecil menangah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Muhammad Firdaus mengatakan meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya UMKM memiliki NIB.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng 38 Hotel Pasok Kebutuhan dari UMKM Lokal
Sampai saat ini, lanjut Firdaus seperti yang dikutip InfoPublik Kamis (14/12/2023) mengatakan sebagian besar UMKM di tanah air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.
"Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB," kata Firdaus dikutip dari InfoPublik.id, Jumat (15/12/2023).
Ia menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB itu tidak dikenakan biaya. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id.
Baca juga: Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk
Atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor Whatsapp aktif. Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB.
Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK. Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
"Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun," kata Firdaus.
Baca juga: DPRD Surabaya Dorong UMKM Maksimalkan Lonjakan Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Tidak hanya itu, kata Firdaus, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. (*)
Editor : Redaksi