JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich Surabaya ini mencapai Rp1,2 triliun lebih.
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng, Wawali Armuji Ajak Crazy Rich Surabaya
"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers , Kamis (18/1/2024) malam.
Menurut Kuntadi, kasus ini bermula pada Maret-November 2018. Tersangka Budi Said bersama dengan oknum pegawai PT Antam kongkalikong merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah ada pemotongan harga.
"Sekitar bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018 diduga tersangka bersama sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," tuturnya dikutip dari PMJ News.
Baca juga: Dramatis! Wahyu Kenzo Pemenang Lelang Jersey Persebaya Rp130 Juta, Tom Liwafa: Juanc-k Kalah
"Telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas, dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam," imbuhnya.
Padahal, lanjut Kuntadi, saat itu PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas.
Baca juga: Terpanggil Lawan Covid-19, Crazy Rich Surabaya Ini Sumbang Pemkot Rp2 Miliar!
Untuk menutupi transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme hal yang melanggar hukum sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.
"Saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," tukasnya. (*)
Editor : Redaksi