3 Pembuat Konten Asusila Ditetapkan Tersangka oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

bacasaja.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

SURABAYA- Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, akhirnya status video konten asusila yang terjadi di wilayah Bangkalan, Madura, Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya menetapkan Y, S dan A sebagai tersangka. Penetapan ini, ada dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan statusnya.

Hal ini diterangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Mutasi di Polda Jatim: 5 Kapolres dan 1 Wakapolres di Jawa Timur Diganti, Ini Daftar Lengkapnya

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, hari kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat, (10/5/2024).

Baca juga: Pengedar Sabu di Panceng Gresik Ditangkap, Modal Beli Narkoba dari Judol

Lebih jauh diterangkan, ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.

"Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen," terang dia.

Baca juga: Brimob Polda Jatim Kirim Water Treatment ke NTT, Bisa Produksi 5.000 Liter/Jam

"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru