Transaksi Sabu Terang-terangan, Penjual dan Pembeli Diangkut Polisi

bacasaja.id
Dua tersangka diamankan ke Polsek Sukomanunggal, Surabaya

BACASAJA.ID - Seakan tak ada takut-takutnya, Riski Ali (20) dan Abdul Rozak secara terang-terangan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kalimas Surabaya.

Transaksi itu dilakukan pada Rabu (13/1/2021). Kondisi malam hari sekitar pukul 22.30 WIB yang mereka anggap sepi untuk bertransaksi rupanya diketahui aparat kepolisian.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Abdul yang saat itu berangkat dari rumahnya di Jalan Nyamplungan Balokan akhirnya tak bisa pulang, ia harus mendekam di Mapolsek Sukomanunggal bersama Riski yang merupakan warga Kalimas.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Ade Christian Manapa menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat menginfokan adanya transaksi sabu di lokasi kejadian. Tim Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyergapan.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

"Saat petugas tiba di lokasi, kedua tersangka sempat kabur namun berhasil diamankan dan langsung dibawa menuju kantor untuk menjalani pemeriksaan," kata Ade, Minggu (17/1/2021).

Riski pun gagal mendapatkan sabu yang diinginkannya. Ia juga diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal. Dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti berupa satu buah plastik berisi sabu seberat 0,33 gram, satu buah botol bong, satu buah pipet kaca dan satu skrop.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

"Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 112 (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka dewasa ditahan di rutan Polsek Sukomanunggal dan tersangka anak-anak dititipkan ke BAPAS mengingat masih dibawah umur," pungkasnya. (Trus/Jem) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru