Dampak PPKM Jawa-Bali, PHK Mulai Landa Industri Wisata

bacasaja.id
Jatim Park di Batu, Jawa Timur

BACASAJA.ID - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tak ubahnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Buktinya, industri pariwisata terkena dampaknya. Seperti dialami Jatim Park Grup.

Meski dikenal sebagai pengelola wisata terbesar di kota Batu, Jawa Timur, manajemen Jatim Park tak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Covid-19 Menyerang Lagi, Wagub Jawa Timur Imbau Warga Tidak Panik

Informasinya, Jatim Park mem-PHK setidaknya 400 karyawan. Langkah ini terpaksa diambil karena jumlah pengunjung turun drastis selama PPKM. Padahal PPKM baru dilaksanakan sepekan.

"Ada pengurangan karyawan. Jadi mereka yang kontraknya habis di bulan-bulan pandemi itu kami selesaikan (tidak diperpanjang). Jadi sekitar 400 orang karyawan. Dari total karyawan sebanyak 2.500 orang," kata Titik, Manager Marketing dan Public Relations Jatim Park Group, Senin (18/1/2021).

Mengutip dari iNews, Titik mengungkapkan pemasukan di sejumlah tempat wisata yang dikelola Jatim Park Group terus menurun pasca pemberlakuan PPKM. Hal ini berimbas pada beban operasional yang tidak bisa ditutupi oleh pemasukan yang sangat sedikit.

Baca juga: Libur Long Weekend Bersama Keluarga di Taman Rekreasi Kekinian, di Mana Lokasinya?

"Tingkat kunjungan memang terjun bebas. Bahkan pernah dua hari hanya ada delapan pengunjung yang masuk. Kalau begini mau bayar gaji karyawan dan bayar listrik dari mana?," ujarnya

Kebijakan pengurangan karyawan tersebut diambil, lanjut Titik, merupakan langkah paling rasional yang bisa diambil oleh manajemen Jatim Park Group untuk saat ini. "Memang yang paling rasional itu pengurangan karyawan. Gaji pun kami bayarkan sebesar 50 persen saja," ujarnya.

Baca juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen

Selain dengan melakukan pengurangan karyawan, Titik mengatakan saat ini Jatim Park Group masih mengusahakan adanya keringanan pajak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

"Semua dikomunikasikan melalui satu asosiasi yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu," beber Titik. (net)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru