Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran 2025 Barantin Sebesar Rp1,4 Triliun

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kepala Barantin. (Foto: Arief/Parlementaria DPR)

JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Karantina Indonesia (Barantin) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.420.516.135.000. Hal ini disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan Kepala Barantin.

“Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Karantina Indonesia dalam RKA Tahun 2025 berdasarkan Surat bersama Menteri Keuangan Nomor S-612/MK.02/2024 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B-480/D.8/PP.04.03/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 hal Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2025 dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2025 sebesar Rp1.420.516.135.000,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini saat membacakan hasil kesimpulan rapat kerja di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (04/09/2024).

Baca juga: Adela Kanasya Adies Salurkan Hewan Kurban di Surabaya-Sidoarjo, Tegaskan Kepedulian Nyata

Adapun rincian alokasi anggaran tahun 2025 Barantin antara lain, Ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp242.082.723.000, Program dukungan manajemen sebesar Rp1.178.433.412.000.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Soroti Alih Fungsi Lahan Perkebunan Kalibendo Banyuwangi

Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendukung usulan tambahan anggaran Barantin sebesar Rp1.376.174.696.000 dengan rincian alokasi untuk ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp1.221.697.719.000 dan program dukungan manajemen sebesar Rp154.476.977.000. (dpr)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru