Presiden Prabowo: Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Diberlakukan Selektif

Reporter : Redaksi
Presiden Prabowo Subianto memberi keterangan di Istana Merdeka

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan secara selektif seperti untuk barang mewah. Sementara untuk rakyat kecil lainnya, tetap mendapat perlindungan.

"Sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut," kata Presiden.

Baca juga: Prabowo Apresiasi Upacara Harlah Pancasila, Minta Komandan Menghadap

Presiden menjelaskan, PPN itu merupakan pengenaan pajak yang akan digunakan untuk membantu rakyat kecil. "Untuk membela, membantu rakyat kecil ya," ucap Presiden.

Baca juga: Tegaskan MBG Jalan Terus, Presiden Prabowo Fokus Efisiensi ke Sektor Lain

"Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," kata Kepala Negara. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun sebelumnya mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan PPN 12 persen, karena hanya dikenakan untuk barang kategori mewah.

Mengenai PPN 12 persen, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya sudah menyatakan kesepakatannya. DEN melihat, pengenaan PPN 12 bukanlah keputusan merugikan.

Baca juga: Prabowo dan Menteri Ara Gelar Pertemuan di Hambalang, Bahas 141 Ribu Rumah Bersubsidi

Menurut DEN, PPN 12 persen bertujuan untuk mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha. Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah membahas secara rinci mengenai PPN. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru