JAKARTA- Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK mengatakan dua orang telah menjadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, Menurutnya, kedua orang yang dimaksud telah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan salah satunya tercatat anggota DPR.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan, sementara dua orang ya terkait dari perkara ini,” kata Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Rudi belum memberikan informasi detail terkait dua orang yang menjadi tersangka. Namun keduanya merupakan pihak-pihak yang menerima dana CSR tersebut.
"Mereka diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Ditambahkan Rudi, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Dia mengakui, ada sejumlah barang bukti diamankan diduga terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
"Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh," jelasnya.
Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
Baca juga: BI Jawa Timur Ingatkan Bahaya Penukaran Uang Ilegal Jelang Lebaran 2026
"Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Diketahui, penggeledahan bertujuan untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia. (*)
Editor : Redaksi