Harvey Moeis yang Rugikan Rp300 Triliun Dihukum 6 Tahun, Anggota Komisi III: Tidak Masuk Akal

Reporter : Redaksi
Harvey Moeis

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tambang timah ilegal yang mencapai Rp300 triliun.

"Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara," kata Hinca dikuti dari RRI, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar

Ia menuturkan, korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Ia menyebut penambangan timah ilegal yang dilakukan Harvey dan pelaku lainnya telah merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Baca juga: Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah

"Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun, hilang sudah akal sehat," ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Hinca bahkan merasa tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Namun, majelis hakim menilai jauh lebih rendah lagi. Apa ini diskon akhir tahun untuk para koruptor.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Enam Saksi Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad

Hinca menambahkan, pihaknya juga mendesak Jaksa dalam perkara ini untuk mengajukan banding. Ia menyebut keadilan yang tidak ditegakkan hanya membuat mentalitas korupsi semakin merajalela di semua tingkatan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru