Sidang Kasus Investasi King Koil, Saksi Sebut Terdakwa Indah Catur Agustin yang Pegang Uang PT GTI

Reporter : Redaksi
Indah Catur Agustin, terdakwa perkara investasi bodong Rp171 miliar

SURABAYA - Sidang perkara investasi bodong pengadaan sprei King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (15/1/2025). Dalam perkara ini menyeret Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa.

Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan salah satu karyawan sebagai saksi meringankan bagi Greddy Harnando. Saksi menyatakan kedua terdakwa telah menjalin kerjasama, termasuk dengan almarhum Arif Wicaksana.

Baca juga: Sidang Kasus PT ENB Berlanjut, Pembelaan Terdakwa Nilai Perkara Bermuatan Perdata

Namun menurut saksi, yang kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin. Saksi menceritakan saat dirinya pertama kali bekerja bertemu dengan Greddy. Lalu dikenalkan kepada Indah untuk melihat workshop.

Karyawan admin tersebut tak menampik, dalam menjalankan tugasnya, kerap mondar-mandir ke kantor yang beralamat di Jalan Trunojoyo Surabaya yang merupakan kantor Greddy Harnando maupun kantor di Jalan Ketintang Surabaya, kantor Indah Catur Agustin.

”Saya juga tak paham mengapa kedua terdakwa tidak sekantor, namun di kantor Jalan Ketintang Surabaya ada produksi sprei dan cover bed maupun tekstil,” ungkap saksi.

Dalam ingatan karyawan admin tersebut, Greddy Harnando membantu mencarikan investor untuk kebutuhan pekerjaan yang diminta dan pemilik kebijakan kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.

”Kepemilikan kebijakan regulasi atau kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, berlandaskan apa saya tidak tahu,” beber karyawan tersebut.

Saksi menambahkan, Greddy Harnando mencari investor lalu dananya di kirim ke rekening PT. GTI.

Perihal keuangan PT. GTI, setahu saksi dari awal token maupun rekening yang memegang Indah Catur Agustin karena saksi mengetahui, Greddy yang selalu minta dibantu cek rekening ke Indah Catur Agustin.

”Terkait gaji, semua pun yang transfer dr Indah Catur Agustin,” bebernya.

Keterangan saksi lainnya, saksi tidak mengenal Lisa Soegiharto (korban) namun saksi mengetahui dan pernah melihat Purchase Order (PO) dalam bentuk lembaran.

Sedangkan kunjungan dari pihak King koil di kantor jalan Trunojoyo Surabaya, tidak pernah ada.

Baca juga: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Tolak Eksepsi Tergugat BPKAD dan Turut Tergugat Il BPN Kota Surabaya II

Disinggung terkait Investor di janjikan apa, saksi mengaku tidak tahu. Saya pernah buat surat perjanjian tapi lebih detailnya persentasenya saya tidak tahu.

” Perjanjian memang saya yang buat namun, perlu diketahui pembuatan perjanjian itu, saya tinggal ngeprint saja karena saat saya masuk kerja file perjanjian sudah ada ,” terangnya.

Diujung keterangan, karyawan admin tersebut juga menyampaikan, bahwa terdakwa Greddy Harnando juga menginvestasikan dana pribadinya dengan jumlah besar.

Dalam tanggapannya, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda yakni, Greddy Harnando mengamini dan membenarkan keterangan saksi.

” Benar bahwa semua yang mengelola adalah Direktur, yaitu Indah, dan dia membantu mencari dana karena PO terus diminta oleh Indah ,” ucap Greddy.

Sebaliknya, Indah Catur Agustin malah mengatakan, keterangan karyawan admin tersebut, sebagian ada yang tidak benar yaitu, Greddy juga memegang Token dan akses.

Baca juga: Gugatan Wanprestasi Lawan Anggota DPD RI di PN Surabaya, Penggugat  Justru Berulang Kali Mangkir

Usai sidang, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi administrasi PT.GTI yang pernah diperiksa di penyidik serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski penyidik terpaksa mendatangi saksi ke rumah lantaran, saat diperiksa saksi baru memiliki bayi (anak) dan didampingi oleh perangkat RT di balai RW.

Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, sangat menyayangkan dan mempertanyakan, kenapa BAP dari administrasi PT. GTI tidak masuk dalam berkas perkara.

Padahal BAP itu, tidak boleh dihilangkan dan dari keterangan diketahui bahwa Indah sebagai Direktur yang mengelola keuangan PT. GTI.

Lebih lanjut, keterangan saksi dari administrasi PT. GTI, juga menyatakan bahwa Greddy Harnando tidak memiliki akses token PT. GTI dan tidak memiliki kebijakan untuk keuangan PT.GTI.

”Keterangan saksi ini, sangat membantu proses pembuktian dalam perkara ini, bahwa klien saya sebagai komisaris sekaligus investor seperti investor lainnya,” ucap Enis Sukmawati.

Enis Sukmawati berharap, semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bisa bijak dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan fakta, bukti dan kesaksian dalam persidangan. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru