Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Paket Sabu 7 Kg Digagalkan di Tol Warugunung Surabaya, Ini Kronologi

Reporter : Redaksi
Ilustrasi narkoba

SURABAYA - Polda Jatim bersama petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram di exit gate Tol Warugunung, Surabaya. Barang haram itu diduga dikirim jaringan narkoba internasional.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan penggagalan pengiriman narkoba itu pada Sabtu (10/5/2025).
Sedang penggagalan itu setelah pihaknya mendapat informasi dari Kombes Pol Rahmat Kurniawan, Plt. Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Jatim.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke 79, Polda Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Setelah itu, Hendrix meminta anggotanya melakukan penyekatan di gerbang Tol Warugunung. Dari informasi yang didapat kepolisian, paket sabu itu diangkut menggunakan microbus Isuzu warna putih dengan Nopol DK 7214 AB.

Hendrik menjelaskan paket sabu itu berasal dari Jakarta yang akan dikirim ke Madura.

Petugas gabungan yang sudah bersiaga akhirnya mendeteksi keberadaan mobil tersebut sekitar pukul 04.35 WIB yang mendekat ke Exit GT Warugunung.

Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

“Setelah mendapatkan info kendaraan sebagai Target sudah mendekati, petugas gabungan segera berangkat ke exit GT. Warugunung untuk penangkapan,” ujar Hendrix dikutip dari Suara Surabaya Rabu (14/5/2025).

Setelah berhasil menghadang mobil tersebut, petugas mengamankan total lima penumpang dan satu sopir untuk dibawa ke Kantor Induk PJR Jatim 3.

Sesampainya di kantor tersebut, petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan dan menemukan salah satu penumpang membawa 7 paket berisi sabu-sabu dengan total berat 7 kilogram.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

Penumpang yang membawa paket sabu itu berinisial R (52 tahun) asal Desa Waru Barat Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura.

“Paket berisi sabu-sabu dengan total berat 7 kilogram dibungkus dalam kardus di bawah tumpukan baju,” jelasnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru