Barbuk Tangkapan Narkoba 1,9 Ton Jadi 2 Ton, Lantamal IV Batam dan BNN Timbang Ulang

Reporter : Redaksi
Lantamal IV, BNNI RI, BNN Kepri dan PT Pegadaian menimbang ulang barang bukti hasil tangkapan kokain dan sabu yang digagalkan di Perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5/2025). (Foto: TNI AL)

BATAM - Lantamal IV dan BNN RI menimbang ulang barang bukri (barbuk) hasil tangkapan narkoba jenis kokain dan sabu seberat 1,9 ton yang digagalkan di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5/2025) lalu. Timbang ulang barang bukti narkoba itu melibatkan BNN Kepri dan PT Pegadaian.

Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama (Laksma) TNI Berkat Widjanarko mengatakan proses pelimpahan perkara, barang bukti narkoba harus ditimbang ulang untuk mengetahui berat pastinya.

Baca juga: LRPPN BI dan Tim WRC Birendra Paparkan Bahaya Narkoba di Dunia Malam, Karyawan New Kim Surabaya Jalani Tes Urine

“Maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama dengan stakeholder terkait,” kata Laksma TNI Berkat Widjanarko, dalam keterangan TNI AL, Minggu (18/5/25).

Ia mengatakan penangkapan penyelundupan narkoba jenis kokain dan sabu ini merupakan prestasi tertinggi dalam sejarah Republik Indonesia.

Hasil tangkapan itu lebih besar dari penggagalan penyelundupan narkoba yang pernah digagalkan TNI AL sebelumnya.

Dari hasil timbang ulang, diperoleh hasil fantastis yaitu seberat 2.061.293 gram atau 2 Ton 61 Kilo 293 gram yang mulanya seberat 1.9 ton.

Baca juga: Dituding Tarik Tebusan Rp15 Juta, Kepala LRPPN-BI Surabaya Beri Bantahan Keras

Jumlah tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.731.615 jiwa generasi bangsa.

Jika diasumsikan dengan nilai rupiah dengan total nilai narkotika yang diamankan TNI AL yaitu senilai Rp7.5 Triliun.

Penimbangan ulang ini juga melibatkan Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom yang sekaligus melakukan pemeriksaan ulang barang bukti narkotika.

Baca juga: BNNP Jatim Benarkan Amankan Pengusaha Hiburan Malam Ivan Kuncoro dan 8 Lainnya

Dikesempatannya, Marthinus juga membahas terkait kendala yang dihadapi dalam penimbangan ulang barang bukti tersebut.

TNI AL terus memperketat pengawasan di perairan Indonesia khususnya jalur-jalur rawan yang kerap dimanfaatkan para sindikat internasional untuk melancarkan aksi penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan perairan NKRI.

Pengawasan ekstra ini merupakan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, sebagai implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru