Gawat! Rekening tak Aktif Berpotensi Dimanfaatkan Judol hingga Terorisme, Ini Peringatan PPATK

Reporter : Redaksi
Ilustrasi. PPATK minta masyarakat cek rekening tak aktif.

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta masyarakat mengecek kembali rekening yang tidak aktif (domant). Sebab, hal itu berisiko digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online, narkotika, dan terorisme.

Menurut Kepala Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, temuan itu berasal dari hasil analisis internal lembaganya. Rekening tidak aktif milik masyarakat banyak digunakan untuk aktivitas kejahatan.

Baca juga: Tiga Tersangka Pengelola Judi Online dengan Omzet Rp10 Miliar Per Bulan Barelang Diamankan

Rekening dormant, kata Natsir, adalah rekening bank yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer tidak terjadi selama periode 6 bulan hingga 1 tahun.

“Biasanya perbankan menggunakan periode 6 bulan sampai 1 tahun untuk menyatakan rekening tersebut dormant. PPATK sepanjang 2024 menemukan lebih dari 28.000 rekening dari jual beli untuk deposit perjudian online,” katanya dikutip dari laman resmi RRI, Senin (19/5/2025)

“Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. Seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya, termasuk pencucian uang.”

Natsir meminta masyarakat memahami risiko jika rekening dormant mereka digunakan untuk kejahatan. Salah satu risikonya adalah berurusan langsung dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Aplikasi Viva Live Hilang dari Play Store, Muncul dengan Nama Baru Rizz Live

Pasalnya, kata dia, aparat akan mengejar pemilik rekening tersebut. Padahal, bisa saja pemilik tidak mengetahui penggunaan rekeningnya oleh pelaku kejahatan.

Resiko lainnya, ujar Natsir, nama pemilik masuk daftar hitam perbankan. “Ini menyulitkan akses ke layanan perbankan lainnya,” tambahnya.

“PPATK bersama perbankan akan memasifkan informasi soal rekening dormant ke masyarakat. Langkah ini bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat,” lanjutnya.

Baca juga: Romo Paschal Soroti Aplikasi Kencan Jadi Kedok Judi Online di Batam, Desak Polisi Bongkar Aktor Utama

Pihaknya, kata Natsir, telah meminta perbankan memperkuat sistem pemberitahuan kepada nasabah.
Khususnya jika rekening tidak aktif dalam periode tertentu.

PPATK, sebut Natsir, sesuai kewenangan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah menghentikan transaksi rekening dormant.
Penghentian dilakukan berdasarkan data perbankan untuk mencegah penyalahgunaan.

“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Penghentian sementara ini bertujuan melindungi pemilik rekening,” ucapnya. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru