Digagalkan, Penyelundupan 380 Burung Berharga Mahal di Tanjung Perak

bacasaja.id
Penyelundupan 380 burung kicau berbagai jenis asal NTT yang digagalkan Karantina Pertanian Surabaya

BACASAJA.ID - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya menggagalkan penyelundupan 380 burung kicau asal Ende-Nusa Tenggara Timur (NTT). Ratusan burung tersebut tak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, mengatakan penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas sebelum Kapal Niki Sejahtera sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca juga: Jual Ratusan Burung Ilegal dari Kalimantan, Dua Pria Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

Informasi itu menyebut bahwa ada truk yang diduga mengangkut ratusan burung kicau tanpa dokumen. Dari informasi itu lah kemudian petugas Karantina Pertanuan Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak bersiaga pada (20/1/2021) sejak pukul 19.00 WIB.

Saat kapal sandar, petugas langsung menyisir seluruh bagian alat angkut hingga akhirnya menemukan burung kicau tanpa dokumen itu. “Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil kami temukan,” kata Musyaffak, Senin (25/1/2021).

Saat diamankan, petugas menghitung burung yang diamankan totalnya sebanyak 380 ekor. Rinciannya ada 300 ekor burung jenis Branjangan, 10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Decu.

"Modus yang digunakan masih sama serperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu memasukkan burung-burung ke dalam kardus atau keranjang setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Total burung yang berhasil ditemukan sejumlah 380 ekor yang terbagi dalam 15 kardus dan keranjang putih," papar dia.

Baca juga: Mahasiswa Selundupkan Ratusan Burung Langka Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

Musyaffak melanjutkan, burung-burung yang disita ini rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak.

Karena terbukti melakukan penyelundupan, truk serta kendaraan penjemput diarahkan ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Proses pendalaman dan pengembangan kasus ini akan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Karantina Pertanian Surabaya yang bekerjasama dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

Baca juga: Digagalkan, Penyelundupan 633 Burung dan Kura-kura di Pelabuhan Perak

“Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 44 Ayat 2, ratusan burung tersebut saat ini diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak,” tambah Musyaffak.

"Selanjutnya apabila mengacu pada pasal 88 tertera bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 35 tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar ," tambahnya memungkasi.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru