Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 29 Saksi

Reporter : Redaksi

LAMONGAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima hari berturut-turut melakukan pemeriksaan di Lamongan sejak Senin (7/7/2025) hingga Jumat (11/7/2025). Total ada 29 saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai pejabat Pemkab Lamongan hingga pihak swasta yang terlibat sebagai kontraktor proyek.

Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan M. Nalikan mengonfirmasi bahwa kegiatan pemeriksaan telah selesai dan tim KPK telah meminta izin untuk kembali ke Jakarta.

"Jadi memang benar tim dari KPK datang ke Lamongan mulai hari Senin tanggal 7 sampai tanggal Jumat 11 ini. Sesuai dengan surat dari KPK, permohonan untuk fasilitas ruangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dikutip dari laman resmi RRI.co.id, Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Meskipun demikian, Nalikan mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang sedang diperiksa maupun jumlah pasti Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan yang dipanggil oleh KPK.

"Undangannya langsung bersifat pribadi, jadi kami tidak mengetahui berapa orang karena mungkin ada dari ASN, ada dari swasta, jadi secara detailnya kita tidak tahu," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Dalam surat permohonan, KPK meminta difasilitasi ruangan lengkap dengan 15 tempat duduk, meja, dan kursi. "Izinnya tidak disebutkan (jumlah tim KPK), cuma minta fasilitas kurang lebih untuk 15 meja," tuturnya.

Selama keberadaan tim KPK di Lamongan, Nalikan menyatakan bahwa tidak ada kendala yang berarti baik dalam kinerja maupun pelayanan pemerintahan. "Saya kira tidak. Cuma mungkin akses keluar masuknya biasanya ada orang di luar ASN masuk ke atas bisa dilakukan. Petunjuk beliau (KPK) ya gitu, pokoknya jangan sampai menggangu kegiatan operasional maupun pelayanan," kata Nalikan. ***

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru