JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Direktur Bisnis Konsumer PT BRI, Handayani soal pengondisian pengadaan mesin EDC. Pendalaman dilakukan setelah memeriksa Handayani sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI 2020-2024.
"Para saksi didalami terkait dengan proses pengadaannya, seperti apa pengondisian-pengondisian yang dilakukan. Baik oleh pihak BRI ataupun oleh pihak-pihak terkait lainnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id.
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Penyidik juga memanggil Widhayati Darmawan, selaku Direktur PT Prima Vista Solusi dan pegawai BRI pusat Dyah Nopitaloka. Aditya Prabhaswara selaku EVP Payment Solution & Service PT Bringin Inti Teknologi juga dipanggil.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI. KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024. Kedua, pengadaan FMS EDC 2021–2024 Rp1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit
Kelima tersangka yaitu:
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
1. CBH (mantan wakil Dirut BRI)
2 IU (Dirut Allobank/mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI)
3. DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI)
4. EL (Swasta)
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
5. RSK (Swasta).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terutama terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024," ucap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025).
Asep mengungkapkan, ada dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp744 miliar. "Menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314," kata Asep. (RRI)
Editor : Redaksi