JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita, motor Harley Davidson dari eks stafsus Menaker era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT). Penyitaan motor Harley Davidson ini, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kemnaker.
"KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri)," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025), seperti dilansir RRI.co.id
Baca juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Budi mengatakan, saat ini motor besar tersebut diamankan di Rupbasan KPK, Jakarta Timur. "Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," kata Budi.
KPK tengah menangani kasus pemerasaan dalam pengurusan perizinan penggunaan TKA di Kemnaker. Kasus ini diduga telah terjadi sejak 2012, saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
KPK telah menahan empat dari delapan tersangka terkait kasus ini. "Penahanan dilakukan setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pekan lalu.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025). Kemudian Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).
Sedangkan tersangka yang belum ditahan adalah Gatot Widiartono (Koordinator Pengendalian TKA 2019-2025). Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019-2021).
Dua tersangka berikutnya adalah Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin. Keduanya merupakan Staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.
Baca juga: Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra
Satu tersangka lagi adalah Alfa Eshad, Staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019–2024. Dia juga bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.
Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari 2019 sampai 2024. Total nilai pemerasan yang dilakukan mereka mencapai Rp53,7 miliar.
Editor : Redaksi