KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan Perizinan TKA Kemnaker

Reporter : Redaksi
Gedung KPK

JAKARTA - KPK mendalami penggunaan rekening penampung uang hasil dugaan korupsi perizinan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini diketahui setelah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini.

Mereka yang diperiksa adalah Siti Fahriyani Zahriyah (guru). Selanjutnya dua orang pihak swasta, Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya. 

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Bank Jatim Unit Kalisat Jember, Kejaksaan: Kerugian 3 Miliar

"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA. Serta, asal usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025) seperti dilansir RRI.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK mengungkapkan, korban pemerasaan pengurusan izin TKA di Kemnaker berasal dari semua bidang. Menurut KPK, ada TKA yang berasal dari bidang tenaga kesehatan hingga olahraga yang menjadi korban.

"Jadi tadi saya sampaikan bahwa tenaga kerja asing itu tidak hanya tenaga kerja asing yang di industri. Jadi seluruh bidang, tenaga kerja asing di nakes juga ada, tenaga kesehatan, kemudian olahraga juga ada," kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip, Jumat (25/7/2025).

Asep menegaskan, KPK sedang mendalami tenaga kerja asing yang menjadi sasaran pemerasan oleh para tersangka. "Banyak bidang, ini sedang kita dalami," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing  dari 2019 sampai 2024 mencapai Rp53,7 miliar.

Mereka, Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025). Kemudian Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025).

Selanjutnya, Gatot Widiartono (Koordinator Pengendalian TKA 2019-2025). Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Dirjen PPTKA dan PKK 2019-2021.

Dua tersangka berikutnya adalah Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin. Keduanya merupakan Staf Direktorat PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019-2024.

Satu tersangka lagi adalah Alfa Eshad, Staf Direktorat Pengendalian PPTKA pada Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2019–2024. Dia juga bekerja pada unit yang sama dengan beberapa tersangka lain dalam periode waktu tersebut.

Baca juga: Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah

Rincian uang yang diterima Tersangka sebagai berikut:

1. Gatot Widiartono (GTW) sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar;

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar;

3. Alfa Eshad (ALF) sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar;

4. Jamal Shodiqin (JMS) sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar. 

Baca juga: Kasus Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Enam Saksi Lengkapi Berkas Perkara Anwar Sadad

5. Suhartono (SH) sekurang-kurangnya Rp460 juta.

6. Haryanto (HY) sekurang-kurangnya Rp18 miliar.

7. Wisnu Pramono (WP) sekurang-kurangnya Rp580 juta.

8. Devi Angraeni (DA) sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar.

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru