JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua legislator sebagai tersangka penggunaan dana PSBI dan PJK 2020-2023. Mereka, adalah HG dan ST anggota DPR Komisi XI DPR periode 2019-2024 disangkakan pasal dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG dan ST, selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 - 2024," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli
Asep mengatakan, para tersangka diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi melalui yayasan-yayasannya. Namun, menurut Asep para tersangka dana yang didapatkan dari mitra Komisi XI tidak digunakan semestinya.
"Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Asep.
Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka
KPK mengungkapkan bahwa HG diduga menerima uang dari kasus ini senilai Rp15,86 Miliar. Sedangkan, ST diduga menerima Rp12,52 Miliar.
Selanjutnya, Asep mengatakan HG dan ST menggunakan uang untuk kepentingan pribadinya. "Dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Asep.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?
Para tersangka disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Redaksi