Anggota DPRD Jatim Minta Pemda Tak Naikan PBB Lahan Pertanian dan Perkebunan

Reporter : Redaksi
Anggota DPRD Jawa Timur, Samwil

SURABAYA - Anggota DPRD Jawa Timur, Samwil menyebut bahwa saat ini yang menjadi persoalan hingga mengakibatkan protes dari masyarakat seperti terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Jombang Jawa Timur adalah dari beberapa tahun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak naik, namun langsung melonjak harganya berlipat-lipat. Sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah lama dinaikkan.

Samwil optimis masyarakat tidak akan keberatan dengan kenaikan PBB, jika ekonomi masyarakat sudah kuat, kenaikan tidak terasa.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim: Anak Muda Kini Memilih Berdasarkan Kredibilitas

"Sebenarnya pajak (PBB) tidak naik hanya menyesuaikan NJOP. Hanya saja, kenaikan PBN tidak bisa langsung di-trek sekian persen. Seperti di Pati 250%, ada 400% di Jombang. Mestinya bertahap, karena ekonomi warga masih lemah. Masyarakat tidak punya duit, tapi tanahnya banyak. Itu sangat terasa," kata Samwil dikutip dari laman resmi DPRD Jatim, Selasa (19/8/2025).

Aksi protes masyarakat Kabupaten Pati dan Jombang terkait kenaikan PBB lebih 200 % karena pemerintah daerah salah strategi dalam menaikkannya.

Samwil menyebut kenaikan PBB sebenarnya tidak masalah. Namun, pemerintah kabupaten harus cerdas, yakni bisa memilih dan memilah antara lahan pertanian dengan pemukiman. Pemerintah daerah seharusnya tidak menaikkan PBB lahan pertanian dan perkebunan.

"Semestinya yang dimaksud cerdas adalah pemerintah harus bisa memilih dan memilah. Untuk tanah pertanian dan perkebunan ya jangan dinaikkan," ujarnya.

Baca juga: Fraksi DPRD Jatim Dorong Penguatan UMKM dan Tekan Tingginya Pekerja Informal

Samwil mempertanyakan komitmen pemerintah yang ingin mensejahterakan petani dan memperkuat produk pertanian, tetapi pajak tanah melambung tinggi. Hal inilah yang membuat masyarakat keberatan dengan kenaikan PBB yang lebih dari dua kali lipat.

"Itu terjadi di daerah seperti di Pati dan Jombang," paparnya.

Politisi asal Partai Demokrat itu menegaskan, jika mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemda harus menjalankan perintah dari pusat. Namun regulasi itu tidak dijalankan oleh sejumlah bupati atau walikota dalam menaikan pajak.

Baca juga: Waspada Penipuan Digital, Anggota DPRD Jatim Ingatkan Publik Soal Akun IG Palsu

Menurutnya, kenaikan PBB boleh dinaikkan, jika diberlakukan untuk lahan pertanian atau perkebunan yang alih fungsi, atau diperjualbelikan. Bahkan, kenaikan bisa diberlakukan pada Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Itu bisa dinaikkan pajaknya dan BPHTB. Jika tidak alih fungsi maka jangan dinaikkan. Akhirnya masyarakat bawah tidak tertekan," pungkasnya. (*)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru