Kasus Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas, KPK Periksa Komut PT IAE

Reporter : Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: RRI.co.id)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN) dan PT IAE 2017–2021.

Selain itu, penyidik juga memanggil wiraswasta Endah Paramitha dan pegawai PT Isar Aryaguna Jeeey Apriano. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Arso Sadewo sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK saat mendalami perkara ini pada April 2025. Pemeriksaan tersebut dalam rangka menggali keterangan terkait aliran dana dalam kasus jual beli gas. 

Penyidik mendalami Arso yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tak memungkiri adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). "Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian negara sebesar 15 juta USD," kata Budi.

KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar 1.420.000 dolar AS. Kemudian, penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Diketahui, KPK menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Mereka yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya dan eks Dirut PT Isargas, Iswan Ibrahim. 

"Dilakukan Penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rutan Negara Kelas 1 Jak-Tim. Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 11-30 April 2025," kata Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4/2025).

Dalam kasus ini kata Asep, penyidik telah memeriksa 75 orang. Kemudian, sejumlah barang bukti dokumen, alat elektronik, hingga uang tunai dengan total US$1 juta.

Baca juga: KPK Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni, Pidana Berlanjut?

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan delapan rumah atau kantor. "Telah dilakukan Penggeledahan atas ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya 8 lokasi rumah/kantor," kata Asep.

Para tersangka ddiduga merugikan negara cukup besar. Disangkakand dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru