Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembacokan di Sukapura, Anak dan Ayah Ditangkap

Reporter : Redaksi
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak

PROBOLINGGO — Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi persoalan asmara terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Seorang ayah dan anaknya, Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), tega menghabisi nyawa Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dengan puluhan bacokan.

Baca juga: Oknum Polres Probolinggo Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Terkait Tewasnya  Mahasiswi UMM

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Selasa (3/9/2025). Korban ditemukan tewas di lokasi dengan luka bacok mencapai 40 kali. Aksi brutal ini dilakukan keduanya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, tempat tinggal tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) menyebutkan, salah satu luka fatal terdapat di bagian pinggang kiri dan perut bagian bawah korban. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban tidak dapat diselamatkan.

“Kurang lebih ada 40 luka bacok di tubuh korban, sebagian besar di bagian vital. Kondisi ini membuat korban langsung meninggal di tempat kejadian,” jelas AKBP Wahyudin Latif.

Lanjutnya, istri sah dari tersangka diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban, yang membuatnya hamil dan melahirkan anak.

Baca juga: Pelaku Pembegalan Dokter di Jalan Cokroaminoto Ditangkap Polisi

Pada suatu malam, Dias sempat menggerebek istrinya bersama korban di rumah mertuanya, perselingkuhan ini membuat rumah tangga mereka hancur berantakan dan berujung perceraian.

Setelah bercerai, CD kemudian menikahi korban dan pasangan baru ini sering memamerkan kebahagiaan mereka di media sosial.

Namun, korban pernah mengancam Dias agar tidak lagi menghubungi mantan istrinya.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Probolinggo Tanam Jagung Kuartal IV di Desa Sidodadi Paiton

Saat korban merespon pertanyaan tersangka dengan nada kasar, anak dan ayah tersebut langsung emosi dan membawa clurit untuk menyerang korban, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subseder Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (NUR)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru