Anggota DPRD Surabaya Azhar Kahfi: Ijazah itu Hak Siswa, Tidak Boleh Jadi Alat Penagihan

Reporter : Redaksi
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi

SURABAYA, Bacasaja.id-  Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, turun langsung menangani kasus penahanan ijazah siswi SMA Tanwir Surabaya yang belum bisa menerima ijazah asli karena tunggakan biaya sekolah Rp 3,1 juta.

Azhar mendatangi sekolah pada 15-16 September 2024 untuk melakukan mediasi. Hasil pertemuan dengan kepala sekolah menunjukkan bahwa ijazah asli tetap ditahan hingga tunggakan dilunasi, dan hanya fotokopi legalisir yang bisa diberikan sementara.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

“Ini jelas bertentangan dengan aturan Kemendikbud yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah adalah hak siswa, bukan alat memaksa orang tua membayar iuran,” tegas Azhar di Surabaya, Rabu, 17 September 2024 .

Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Ia menambahkan, praktik serupa masih banyak ditemukan di Surabaya. Oleh karena itu, Azhar akan mendorong penguatan pengawasan dan penyediaan skema bantuan pendidikan darurat melalui APBD.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa mendapatkan hak pendidikannya tanpa hambatan. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan sekolah mutlak diperlukan,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru