Anggota DPRD Surabaya Azhar Kahfi: Ijazah itu Hak Siswa, Tidak Boleh Jadi Alat Penagihan

Reporter : Redaksi
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi

SURABAYA, Bacasaja.id-  Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, turun langsung menangani kasus penahanan ijazah siswi SMA Tanwir Surabaya yang belum bisa menerima ijazah asli karena tunggakan biaya sekolah Rp 3,1 juta.

Azhar mendatangi sekolah pada 15-16 September 2024 untuk melakukan mediasi. Hasil pertemuan dengan kepala sekolah menunjukkan bahwa ijazah asli tetap ditahan hingga tunggakan dilunasi, dan hanya fotokopi legalisir yang bisa diberikan sementara.

Baca juga: Gerindra Peringatkan Hotman Paris, Tegaskan Presiden Prabowo Tak Intervensi Kasus Mantan Jampidsus

“Ini jelas bertentangan dengan aturan Kemendikbud yang melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah adalah hak siswa, bukan alat memaksa orang tua membayar iuran,” tegas Azhar di Surabaya, Rabu, 17 September 2024 .

Baca juga: Dukung Penolakan Warga Barata Jaya, DPRD Surabaya Desak Audit Izin Toko Miras Spiritshaus

Ia menambahkan, praktik serupa masih banyak ditemukan di Surabaya. Oleh karena itu, Azhar akan mendorong penguatan pengawasan dan penyediaan skema bantuan pendidikan darurat melalui APBD.

Baca juga: DPRD Surabaya: Pejabat Pemkot Jangan Malas!

“Kami ingin memastikan semua anak Surabaya bisa mendapatkan hak pendidikannya tanpa hambatan. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan sekolah mutlak diperlukan,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru