SURABAYA, Bacasaja.id – Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menyerukan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait pembatasan usia kendaraan bermotor di kota besar seperti Surabaya.
Menurutnya, pembatasan usia kendaraan dapat menjadi salah satu solusi mengurangi polusi udara sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD
"Kendaraan yang sudah terlalu tua cenderung menghasilkan emisi lebih tinggi dan berpotensi menimbulkan kerusakan teknis yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain," ujarnya, Kamis (17/9/2025).
Achmad menambahkan, kebijakan ini perlu diiringi dengan program insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan peremajaan kendaraan.
Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul
“Pemerintah bisa memberikan keringanan pajak atau subsidi bagi pemilik yang mengganti kendaraannya dengan yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, jumlah kendaraan bermotor di Surabaya per Mei 2025 mencapai 3,81 juta unit, terdiri dari sekitar 3,05 juta sepeda motor, 573 ribu mobil penumpang, dan 180 ribu truk. Dari total truk tersebut, 13 ribu di antaranya tergolong truk tua (keluaran tahun 1990 ke bawah) yang masih beroperasi di jalan raya.
Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik
Sebagai politisi muda, Achmad menegaskan komitmennya untuk membawa ide-ide segar dalam perumusan kebijakan transportasi.
“Generasi muda harus ikut memastikan kota ini bergerak menuju sistem transportasi yang modern, sehat, dan ramah lingkungan. Kami di Golkar siap menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat dan kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Editor : Redaksi