SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan PT SJL yang beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menegaskan bahwa permasalahan utama ada pada kejelasan klasifikasi usaha perusahaan tersebut.
Menurut Herlina, jika PT SJL masih dikategorikan sebagai industri kerajinan, maka keberadaannya tidak menjadi masalah. Namun jika sudah beroperasi layaknya industri pabrik, keberadaannya dinilai melanggar aturan karena tidak berada di kawasan industri.
“Kalau masih industri kerajinan, tidak masalah. Tapi kalau faktanya sudah industri pabrik, maka tidak boleh beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa, apalagi dekat pemukiman. Industri pabrik wajib berada di kawasan industri,” tegas Herlina.
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
Ia juga menyoroti hasil uji emisi yang selama ini menjadi acuan Pemkot Surabaya. Herlina menilai hasil uji emisi yang dinyatakan di bawah baku mutu tidak serta-merta menjawab keluhan warga yang masih sering mencium bau menyengat dari cerobong asap.
“Uji emisi dilakukan secara random. Bisa saja uji dilakukan pada jam-jam tertentu yang tidak mencerminkan kondisi saat warga mengeluh. Itu sebabnya Pemkot harus menegaskan dulu klasifikasi industrinya sebelum melangkah ke perizinan, tata ruang, dan pengelolaan limbah,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
Dengan pernyataan ini, Komisi C mendorong Pemkot Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas agar persoalan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar dapat segera teratasi. (dims)
Editor : Redaksi