Armuji Kawal Warga Darmo Hill, BPN Surabaya I Pastikan Hak Tanah Terlindungi

Reporter : Redaksi
Wawali Armuji saat mendampingi warga Darmo Hill dalam pertemuan dengan BPN

SURABAYA, Bacasaja.id – Sengketa tanah di Perumahan Darmo Hill kembali mencuat setelah PT Pertamina (Persero) mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom. Warga pun mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya.

Dampaknya, sekitar 300 kepala keluarga (KK) mengalami kesulitan meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli.

Baca juga: Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung mendampingi warga. Ia menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.

“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan, tapi kawasan hunian resmi,” tegas Armuji, Kamis, 18 September 2025.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji mendesak Pertamina melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI agar masalah ini mendapat tindak lanjut.

“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” ujar Cak Ji, disambut tepuk tangan warga.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Budi Hartanto menjelaskan klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.

Namun, ia menegaskan sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat.Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh Pertamina tentunya sudah melalui dokumen dokumen yang memenuhi syarat dan dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya

“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelas Budi.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Dalam surat PT Pertamina (Persero) tertanggal 6 November 2023 kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, disampaikan pernyataan sebagai berikut:

1. PT Pertamina (Persero) mengklaim memiliki tanah di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang diperoleh berdasarkan:

- Pokok-pokok perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Shell Indonesia dan persetujuan tambahan tanggal 30 Desember 1965.

- Keputusan Presidium Dwikora No. Aa/0/161/1965 tanggal 31 Desember 1965, tentang peralihan kekayaan PT Shell Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk salah satunya adalah tanah Wonokitri yang berasal dari Tanah Negara Eks Eigendom Verponding (EV) 1278 milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), yang dialihkan kepada PT Shell Indonesia melalui Akta Penyerahan Lepas Hak-Hak Atas Tanah No. 249 tanggal 21 September 1961.

2. PT Pertamina (Persero) telah melakukan rekonstruksi batas secara mandiri terhadap eks Eigendom Verponding No. 1278 berdasarkan peta ichtisar Bataafche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM) No. Varvaardigd 529B, yang menjelaskan letak Eigendom Verponding milik BPM di wilayah Surabaya. Titik-titik koordinatnya telah ditelusuri sesuai kondisi fisik lapangan.

Kisruh klaim tanah ini kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga berharap BPN dan DPR segera memberikan kepastian hukum agar mereka terbebas dari ketidakpastian status tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru