SURABAYA, Bacasaja.id – Di ruang Fraksi PSI DPRD Surabaya terasa lebih hangat dari biasanya. Sejumlah warga Karangan, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, duduk berjajar. Raut wajah mereka tegang. Mereka datang bukan untuk basa-basi, melainkan membawa keresahan yang sudah lama mengganjal: tanah yang mereka huni diklaim sebagai aset PT Pertamina.
Afandi, mantan Ketua RW 01 yang memimpin rombongan, membuka pembicaraan dengan suara bergetar namun tegas. Di tangannya, beberapa lembar fotokopi surat resmi ditunjukkan kepada Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya, Dr. Josiah Michael, SH., MH.
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
“Ini buktinya. Pertamina menyurati BPN, meminta agar proses sertifikat tanah kami dihentikan. Bagaimana nasib kami kalau tanah ini diambil?” katanya siang itu, Rabu (24/9/2025).
Warga lain, Rudi Makatita dan Bambang Wiliarto, mengangguk setuju. Mereka merasa terpojok. Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar aset, melainkan tempat hidup, tempat anak-anak mereka dibesarkan.
Josiah Michael menyimak dengan serius. Sesekali ia mengangguk, lalu berbicara menenangkan warga. “Saya paham perasaan panjenengan semua. Komisi C sudah membentuk tim khusus untuk mengawal masalah ini. Jangan khawatir, dewan akan memback-up warga agar tidak dirugikan,” ujarnya mantap.
Suasana ruang fraksi sejenak terasa lega. Namun, Afandi tetap mengingatkan bahwa warga bisa marah bila terus ditekan. “Mentang-mentang BUMN, jangan seenaknya. Kami hanya minta keadilan,” serunya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
Kasus ini bukan hanya dialami warga Karangan. Beberapa kawasan lain seperti Darmo Hill, Kris Kencana, Wonosari, dan Sawahan juga menghadapi persoalan serupa. Berdasarkan surat BPN Jatim No. 1914/3003580/XI/2010, sebagian bidang tanah di kawasan itu memang tercatat atas nama De Bataafsche Petroleum Maatschappij—pendahulu Pertamina—tetapi status kepemilikan sahnya masih menunggu konfirmasi resmi dari perusahaan negara tersebut.
Pertemuan itu diakhiri dengan janji Josiah Michael untuk membawa aspirasi warga ke tingkat pembahasan yang lebih tinggi. “Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada warga Surabaya yang kehilangan haknya hanya karena birokrasi atau klaim sepihak,” tegasnya.
Suasana ruang fraksi sejenak terasa lega. Namun, Afandi tetap mengingatkan bahwa warga bisa marah bila terus ditekan. “Mentang-mentang BUMN, jangan seenaknya. Kami hanya minta keadilan,” serunya.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup
Kasus ini bukan hanya dialami warga Karangan. Beberapa kawasan lain seperti Darmo Hill, Kris Kencana, Wonosari, dan Sawahan juga menghadapi persoalan serupa. Berdasarkan surat BPN Jatim No. 1914/3003580/XI/2010, sebagian bidang tanah di kawasan itu memang tercatat atas nama De Bataafsche Petroleum Maatschappij—pendahulu Pertamina—tetapi status kepemilikan sahnya masih menunggu konfirmasi resmi dari perusahaan negara tersebut.
Pertemuan itu diakhiri dengan janji Josiah Michael untuk membawa aspirasi warga ke tingkat pembahasan yang lebih tinggi. “Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada warga Surabaya yang kehilangan haknya hanya karena birokrasi atau klaim sepihak,” tegasnya.
Di luar ruang fraksi, wajah-wajah warga terlihat sedikit lebih tenang. Setidaknya hari itu, ada yang mendengarkan jeritan mereka. (dims)
Editor : Redaksi