DPRD Surabaya: Pemkot Punya Mata tapi Buta, Pasar Ilegal Dibiarkan

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud

SURABAYA, Bacasaja.id – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Machmud, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pelanggaran aturan di dua pasar, yakni Pasar Tanjung Sari dan Pasar Koblen. Ia mendesak Pemkot bertindak tegas sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Machmud menyoroti operasional Pasar Tanjung Sari yang melanggar aturan jam buka. Pasar yang memiliki luas di bawah 2.000 meter persegi itu seharusnya hanya beroperasi pukul 04.00 hingga 13.00 WIB, namun faktanya banyak pedagang berjualan 24 jam.

Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

“Kalau ini dibiarkan, pasar lain akan ikut-ikutan. Dinas Koperasi jangan diam, harus tegas!” ujarnya, Senin (29/9).

Ia juga mengungkapkan Pasar Tanjung Sari nomor 77 terdaftar sebagai gudang, bukan pasar, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh Pemkot.

“Sudah tahu melanggar, tapi tidak ada tindakan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa ini?” tegasnya.

Lebih jauh, Machmud menyoroti penggunaan tanah aset milik Pemkot sebagai akses keluar-masuk truk di area pasar tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Itu tanah milik Pemkot, bukan jalan keluar masuk pasar ilegal. Harusnya ditutup! Pemkot ini seperti punya mata tapi buta, punya telinga tapi tuli, punya hati tapi mati,” kritiknya pedas.

Selain Pasar Tanjung Sari, Machmud juga menyoroti Pasar Koblen yang berstatus cagar budaya namun kini kembali difungsikan sebagai pasar.

Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen

“Kalau Pasar Koblen dibiarkan jadi pasar, besok bisa-bisa Tugu Pahlawan dijadikan pasar juga. Ini tidak masuk akal!” tandasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong agar Pasar Koblen dikembalikan ke fungsi semula sebagai museum, galeri, atau ruang pameran yang mencerminkan nilai sejarahnya.

Machmud memastikan Komisi B akan segera memanggil Dinas Koperasi untuk mengevaluasi tindak lanjut rapat sebelumnya, sekaligus mengajak pedagang untuk berdialog.

“Jangan hanya dengarkan pengelola. Ajak bicara pedagang juga, karena belum tentu keinginan mereka sama,” ujarnya.

Baca juga: Refleksi HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Pendidikan, Kesehatan, dan Hunian Layak

Ia menegaskan pentingnya ketegasan Pemkot dalam menegakkan aturan.

“Kalau pasar-pasar ilegal terus dibiarkan, maka kita sedang membiarkan aturan hanya jadi hiasan. Pemkot harus tegas, demi ketertiban dan keadilan untuk semua,” pungkasnya. (dims)

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru