Normalisasi Sungai Kalianak Jalan Terus, DPRD Minta Hak Warga Dijamin

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati

SURABAYA, Bacasaja.id – Polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak kembali mencuat. Ratusan warga RW 06 Moro Krembangan menyampaikan keberatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/9/2025). Mereka menilai rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter akan berdampak langsung pada lebih dari seribu jiwa yang tinggal di bantaran sungai tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, berlangsung dihadiri perwakilan lurah dan camat Krembangan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP, DPRKPP, PUSDA Jatim, hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Agenda utama membahas laporan warga terkait dampak pelebaran sungai yang disebut jauh melebihi dokumen aset milik provinsi.

Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD

Kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan masyarakat tidak menolak normalisasi sungai karena memahami urgensi pencegahan banjir. Namun, warga meminta pelebaran cukup 8 meter sesuai dokumen aset provinsi. “Kalau dipaksakan 18,6 meter, ada sekitar 350 kepala keluarga atau lebih dari seribu jiwa yang terancam kehilangan tempat tinggal. Ini bukan sekadar angka, tapi warga Surabaya yang punya KTP, membayar pajak, dan berhak dipikirkan nasibnya,” ujarnya. Ghufron juga menilai penyebab utama banjir di wilayah tersebut lebih karena pavingisasi yang tidak rata, bukan semata kapasitas sungai.

Dari pihak pemerintah, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan normalisasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase Kalianak yang kini tersumbat bangunan warga. Ia menegaskan pelebaran 18,6 meter sudah merupakan kompromi dari aturan seharusnya 30 meter. “Tahap pertama sudah berjalan sepanjang 700 meter. Tahap berikutnya segera dieksekusi, dan pemerintah kota berusaha mencari jalan tengah agar dampak penggusuran tidak terlalu besar,” tegasnya.

Perwakilan DPRKPP, Rizky, menambahkan data pasti jumlah keluarga terdampak baru bisa diperoleh setelah dilakukan penandaan langsung di lapangan. “Pemetaan lapangan penting agar jelas berapa KK dan berapa meter lahan yang masuk area proyek,” ujarnya.

Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, mengingatkan bahwa normalisasi Sungai Kalianak merupakan kebijakan nasional melalui Kementerian PU dan BBWS, bukan inisiatif pemerintah kota maupun DPRD. Namun, DPRD berkewajiban memfasilitasi aduan masyarakat serta mengawal hak-hak warga terdampak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menekankan tiga poin penting hasil rapat: perbaikan komunikasi aparat dengan warga, kejelasan pemetaan dampak, serta jaminan relokasi atau kompensasi dari pemerintah kota. “Tiga poin ini krusial agar warga mendapat kepastian, apakah dalam bentuk rusun atau skema ganti rugi lain,” tegasnya.

Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik

RDP yang berlangsung lebih dari dua jam itu menegaskan bahwa proyek normalisasi Sungai Kalianak tetap dilanjutkan.

Namun, suara warga menjadi faktor penting yang harus diperhitungkan. Bagi ribuan orang yang tinggal di bantaran sungai, pelebaran bukan sekadar proyek fisik, melainkan kebijakan yang akan menentukan masa depan hidup mereka. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru