Tolak SK Menkum Yang Sahkan Mardiono Jadi Ketum, PPP Jatim : Keputusan Yang Ceroboh!

Reporter : Redaksi
Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab

SURABAYA, Bacasaja.id - DPW PPP Jatim menyatakan penolakan tegas terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum (Menkum) RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil klaim aklamasi Mardiono. PPP Jatim menganggap keputusan Menkum tergesa-gesa.

"Pandangan PPP Jatim keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab kepada awakmedia, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Muktamar X PPP di Ancol Diwarnai Kericuhan, Agus Suparmanto Terpilih Jadi Ketua Umum

Mundjidah kemudian membeberkan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan. Salah satunya soal proses aklamasi Mardiono cacat prosedur karena dilakukan di Sidang Paripurna I yang agendanya hanya pengesahan jadwal dan tata tertib.

"LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta," bebernya.

Baca juga: Jelang Mukhtamar X, DPW PPP Jatim Dukung Agus Suparmanto, DPC Lamongan & Bangkalan Usung Kandidat Lain

Sebaliknya, lanjut Mundjidah, PPP Jatim menyatakan bahwa sikap aklamasi kader terhadap Agus Suparmanto sah sesuai dengan aturan.

"Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII," jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Konektivitas Digital di Muktamar PPP

"Seluruh proses disiarkan langsung melalui kanal resmi Petiga TV. DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat," tandasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru