DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Tertibkan Pasar Ilegal di Kawasan Tanjungsari

Reporter : Redaksi
Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koorinasi dengan DPRKPP, Satpol PP, DPMPTSP, dan Dinkopundag

SURABAYA, Bacasaja.id – Keberadaan aktivitas perdagangan tanpa izin di kawasan Jalan Tanjungsari, Surabaya Barat, kembali menuai sorotan. Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota bertindak tegas terhadap lokasi yang diduga beroperasi sebagai pasar ilegal dan belum mengantongi izin resmi.

Dalam rapat koordinasi, Kamis (9/10/2025), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B Mohammad Machmud, hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Baca juga: KBS Jadi Perumda, Ketua Komisi B Ingatkan Jangan Bebani Pengunjung

Machmud menyebut, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Agustus 2025 yang telah merekomendasikan penertiban terhadap pasar liar di kawasan tersebut. Namun, hingga kini, pelaksanaan di lapangan dinilai belum maksimal.

“Kita sudah sepakat, surat perintah penertiban untuk pasar di Jalan Tanjungsari nomor 77 sudah diberikan. Isinya jelas, penyegelan. Jadi tidak bisa lagi ditunda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, DPRKPP telah menyerahkan Berita Acara Mekanisme Tindak Penertiban (BAMTIP) kepada Satpol PP sebagai dasar eksekusi. Penertiban juga mencakup sekitar 20–30 pedagang buah yang berjualan di bahu jalan dan tidak termasuk area pasar resmi.

“Pedagang tetap boleh berjualan, tapi harus sesuai perda. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul 04.00 pagi hingga 13.00 siang. Nantinya akan dipasang plakat besar agar masyarakat tahu aturan itu,” jelas Machmud.

Baca juga: Kader IPNU Harus Dua Langkah Lebih Maju, Faridz Afif Tekankan Pentingnya Pendidikan hingga S2

Selain itu, DPRKPP juga diminta menindaklanjuti bangunan di Jalan Tanjungsari nomor 74 yang diketahui beroperasi sebagai pasar sekaligus gudang tanpa kejelasan izin. Bila hasil evaluasi menunjukkan izinnya hanya untuk gudang, maka aktivitas perdagangan harus dihentikan.

“Kita beri waktu sampai 31 Oktober untuk menyampaikan hasilnya. Setelah itu, kalau izinnya tidak sesuai, harus ditutup,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengonfirmasi sejumlah lokasi pasar di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah. Beberapa pasar hanya memiliki 19–40 pedagang, padahal minimal harus ada 200 pedagang untuk memperoleh izin resmi.

Baca juga: Gus Afif Buka Suara Soal Relokasi RPH Pegirian Surabaya: Relokasi Tetap Jalan, Keluhan Jagal Difasilitasi

Ia juga menyoroti fenomena “pedagang tumpahan”, yakni penjual yang berjualan di luar area izin dan menempati lahan milik pihak lain.

“Dari empat lokasi yang kita pantau, potensi penutupan paling besar ada di nomor 77 karena tidak memenuhi ketentuan izin. SP1, SP2, dan SP3 sudah disiapkan oleh DPRKPP dan akan segera dilanjutkan ke Satpol PP,” jelas Febrina.

Pemkot, kata dia, tetap memberikan kesempatan bagi pedagang untuk direlokasi ke pasar resmi yang dikelola PD Pasar Surya, agar aktivitas ekonomi tetap tertib dan sesuai aturan. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru