SURABAYA. Bacasaja.id - Polemik lahan milik warga Surabaya yang diklaim oleh Pertamina dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum menemukan titik terang. Padahal, warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah sebagai bukti kepemilikan atas lahan yang mereka tempati.
Untuk menelusuri akar masalah, Komisi C DPRD Kota Surabaya beberapa hari lalu mendatangi langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak Pertamina di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan keabsahan dasar hukum klaim terhadap lahan warga yang telah lama menjadi polemik.
Baca juga: Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengungkapkan bahwa BPN selama ini mendasarkan klaim aset tersebut pada Peraturan Menteri (Permen) tahun 2010 tentang pengelolaan aset BUMN.
“Kami tanya ke BPN, selama puluhan tahun ini ngapain saja? Dasar pijakannya ternyata Permen tahun 2010. Kalau mau cari aman, tidak usah jadi pejabat,” tegas Josiah, Kamis (16/10/2025).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, aturan tersebut tidak dapat dijadikan landasan untuk meniadakan hak warga atas lahan bersertifikat. Ia bahkan menuding adanya kelalaian dari pihak Pertamina yang tidak melakukan konversi aset sebagaimana mestinya.
“Kalau mengacu aturan, konversi seharusnya dilakukan sejak 1980. Tapi mereka tidak melakukannya. Nah, sekarang muncul klaim sepihak, jelas itu kesalahan mereka,” ujarnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Surabaya Desak Spa di HR Muhammad Ditutup Permanen
Josiah menyebut Komisi C memberi waktu dua bulan kepada Pertamina dan KAI untuk menuntaskan persoalan ini. Selama periode tersebut, DPRD akan terus melakukan komunikasi dan pemantauan intensif.
“Kita beri deadline dua bulan. Kalau tidak ada kemajuan, kami akan ambil langkah tegas,” tandasnya.
Ia juga menyoroti langkah Pertamina yang berencana meminta Legal Opinion (LO) ke Kejaksaan Agung, dan berharap perusahaan tersebut bersikap jujur dalam menyampaikan fakta hukum.
Baca juga: Refleksi HJKS ke-733, Ketua DPRD Surabaya Soroti Pentingnya Pendidikan, Kesehatan, dan Hunian Layak
“Kalau memang salah, ya akui saja. Sampaikan ke Kejaksaan bahwa mereka lalai, bukan malah menutup-nutupi,” tambahnya.
Josiah menegaskan, dalam persoalan ini warga Surabaya harus menjadi pihak yang dilindungi secara hukum, sebab memiliki bukti kepemilikan sah.
“Warga punya SHM resmi, kok tiba-tiba diklaim KAI dan Pertamina. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami di Komisi C akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi