Kolaborasi Pusat dan Daerah Dinilai Bisa Jadi Contoh Penanganan Konflik Tanah Eigendom

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto

SURABAYA, bacasaja.id – Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan tanah eigendom yang diklaim PT Pertamina dapat menjadi contoh atau rule model bagi daerah lain yang mengalami persoalan serupa.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan perwakilan Pemprov Jatim bertemu dengan warga terdampak di Surabaya. Dalam pertemuan itu, Adies menyampaikan komitmennya untuk membawa persoalan tersebut ke DPR RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera ditemukan solusi yang adil bagi masyarakat.

Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto menyambut positif langkah tersebut.

“Pertemuan itu menjadi awal sinergi nyata antara Pemkot, DPRD, pemerintah provinsi hingga ke tingkat pusat. Ini momentum penting untuk menyatukan langkah dalam menyelesaikan masalah agraria,” ujarnya di Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, pola kerja sama lintas lembaga itu bisa dijadikan dasar pembentukan aturan atau produk hukum yang bisa diterapkan secara nasional.

“Jika di masa mendatang muncul kasus serupa di daerah lain, pola kolaborasi ini bisa dijadikan acuan penyelesaian,” imbuhnya.

Menurut Achmad, persoalan tanah eigendom di Surabaya merupakan gambaran dari kerumitan masalah agraria di Indonesia. Setidaknya ada sekitar 6.000 bidang tanah yang terdampak, dengan jumlah warga mencapai puluhan ribu jiwa.

Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul

“Inilah mengapa isu ini menjadi perhatian nasional, karena skala dampaknya luar biasa besar,” jelas politisi muda Partai Golkar tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan yang diinisiasi DPRD Surabaya bersama Pemkot, DPRD Provinsi Jatim, Komisi II DPR RI (yang membidangi ATR/BPN), dan Komisi VI (yang membidangi BUMN) diharapkan berlanjut pada rapat dengar pendapat (RDP) setelah masa reses DPR.

Achmad menambahkan, Komisi II DPR RI bahkan berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan agraria secara lebih menyeluruh agar kasus seperti di Surabaya tidak terulang di daerah lain.

Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik

“Kami di Komisi C berterima kasih karena bisa bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Masalah ini terlalu besar jika ditangani sendiri, sehingga harus diselesaikan dengan semangat gotong royong,” tandasnya.

Ia juga menyinggung bahwa Adies Kadir turut merasakan langsung dampak dari klaim tersebut.

“Lahan rumah pribadi dan Rumah Aspirasi milik Pak Adies di Gunungsari juga ikut diklaim Pertamina, meski beliau memiliki sertifikat hak milik,” pungkasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru