Komisi C Dukung Penundaan Pembangunan RS Surabaya Selatan, Nilai Langkah Pemkot Realistis dan Tepat

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati

SURABAYA, Bacasaja.id - Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Surabaya Selatan resmi ditunda. Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tersebut sudah tepat dan realistis, mengingat kinerja RSUD Surabaya Timur atau Eka Candrarini hingga kini belum berjalan optimal.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pembatalan proyek, melainkan bentuk penyesuaian agar fasilitas kesehatan yang sudah ada bisa berfungsi lebih maksimal.

Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD

“Rumah Sakit Surabaya Timur yang tadinya ditargetkan pendapatannya mencapai seratus sekian miliar, ternyata hanya tercapai sekitar dua puluh miliar,” ujar Aning, Selasa (21/10/2025).

Menurut Aning, RSUD Surabaya Timur sejauh ini belum mampu memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. Karena itu, DPRD mendorong agar Pemkot Surabaya lebih dulu fokus memperkuat fasilitas dan meningkatkan layanan di rumah sakit tersebut sebelum membuka proyek baru.

Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul

Selain itu, Aning juga menyoroti RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) yang dinilai masih membutuhkan penguatan, baik dari sisi sarana prasarana maupun kualitas pelayanan kesehatan.

“Harapannya, setelah RS Surabaya Timur sudah stabil dan BDH juga berkembang, barulah pembangunan RS Surabaya Selatan dapat dianggarkan. Tapi bukan dari utang, melainkan dari APBD, hanya saja bukan di tahun 2026,” tegasnya.

Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik

Penundaan pembangunan RS Surabaya Selatan sebelumnya juga dikaitkan dengan kebijakan efisiensi Pemkot Surabaya, termasuk dampak dari pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun, Komisi C menilai langkah Wali Kota Eri Cahyadi tersebut merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah serta memastikan efektivitas belanja publik. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru