SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Laksono, menyoroti maraknya keluhan warga yang mengaku kendaraannya mogok setelah mengisi bahan bakar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Politikus yang akrab disapa Buleks itu menegaskan, bila persoalan tersebut bukan disebabkan oleh pihak Pertamina, maka SPBU yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas.
“Kalau memang ini bukan dari Pertaminanya, tapi dari pangkalan yang melakukan pelanggaran, maka harus ada tindakan. Ini benar-benar harus ada sanksi,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Buleks meminta agar proses uji dan pengawasan kualitas bahan bakar dilakukan secara transparan. Menurutnya, laporan masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan setelah pengisian sudah cukup banyak dan tidak bisa diabaikan.
Ia menilai, setiap pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu bahan bakar yang beredar di masyarakat.
“Mereka itu kan punya sertifikasi. Jadi kalau ada pengiriman BBM yang tidak sesuai, mestinya mereka tahu. Sama seperti kita melihat air PDAM — kalau kotor pasti kelihatan. Harusnya dari SPBU juga paham kualitas BBM itu layak atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara
Lebih lanjut, Buleks mengingatkan agar SPBU tidak sembarangan menerima pasokan BBM tanpa pengujian terlebih dahulu. Ia menegaskan, bila bahan bakar yang dijual terbukti merugikan masyarakat, pengelola tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf.
“Kalau sudah merugikan konsumen, ya jangan cuma minta maaf. Harus ada tempat pengaduan dan bentuk tanggung jawab, misalnya kompensasi atau diskon. Dan tetap harus ada punishment,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mendorong DPRD bersama instansi terkait untuk turun langsung mengawasi izin operasional SPBU yang diduga bermasalah. Ia mengingatkan, setiap tangki dan sistem pengisian bahan bakar memiliki standar teknis yang wajib dipatuhi.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin
“Kalau tangkinya diisi bahan lain atau ada sisa-sisa kotoran, itu kelalaian. Mereka harusnya tahu kadar dan standar bahan bakar yang diterima. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” jelasnya
Buleks menambahkan, koordinasi lintas instansi perlu diperkuat, termasuk melibatkan DPRD sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
“Kalau memang ada pelanggaran, masyarakat berhak melapor. Kita akan tindaklanjuti bersama dinas terkait. Tapi sebelum sidak, tentu harus kita rapatkan dulu di Komisi,” pungkasnya. (dims)
Editor : Redaksi