Komisi D DPRD Surabaya Apresiasi BEM FEB Unair Kawal APBD 2025 Bidang Pendidikan

Reporter : Redaksi
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir bersama BEM FEB Unair

SURABAYA — Komisi D DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga yang membawa semangat “Kawal APBD 2025” dengan menyampaikan temuan dan masukan terkait pemerataan pendidikan kepada Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Pendidikan.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan BEM FEB Unair dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya beserta jajarannya, Senin (3/11/2025) di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso.

Baca juga: Ajeng Wira Wati : Kasus Tempat Hiburan Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

“Komisi D sangat mengapresiasi inisiatif BEM FEB Unair yang datang membawa hasil kajian dan masukan konkret. Ini bentuk partisipasi aktif akademisi dalam fungsi pengawasan kami terhadap pelaksanaan APBD, terutama di sektor pendidikan,” ujar dr. Akma, sapaan akrabnya.

Menurutnya, RDP ini merupakan tindak lanjut dari seminar bertema “Kawal Anggaran Pendidikan” yang sebelumnya digelar oleh BEM FEB Unair. Dalam forum itu, mahasiswa menemukan sejumlah ketimpangan dalam pemerataan anggaran pendidikan yang perlu diperhatikan pemerintah.

“Presentasi BEM tadi luar biasa. Mereka menyajikan data tentang pemerataan pendidikan dari berbagai aspek—apakah sudah merata atau belum. Padahal, APBD Kota Surabaya 2025 untuk pendidikan mencapai sekitar Rp 2,5 triliun, jumlah yang cukup besar,” ungkapnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Penurunan UKT Beasiswa Pemuda Tangguh, Minta Kampus Ikut Beri Keringanan

Namun, lanjut Akmarawita, masih ada aspek yang belum optimal, terutama dalam penyediaan fasilitas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). “Sesuai aturan, semua sekolah wajib menerima siswa inklusi. Tapi kenyataannya, sarana dan prasarana masih terbatas. Ini jadi PR besar bagi Dinas Pendidikan agar fasilitasnya diperkuat,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Akmarawita juga menyoroti persoalan iuran komite sekolah yang kerap menjadi beban bagi sebagian orang tua. Ia menegaskan, iuran komite diperbolehkan sepanjang bersifat gotong royong, tidak memaksa, dan tidak memberatkan.

“Yang penting transparansi. Dana komite harus dipertanggungjawabkan, dilaporkan kepada wali murid, dan tidak boleh dipegang oleh pihak sekolah,” katanya menegaskan.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Soroti Keterlambatan Proyek Sekolah dan Puskesmas

Di akhir pertemuan, Komisi D sepakat untuk menjadikan masukan dari kalangan akademisi sebagai bagian dari gerakan bersama mengawal transparansi dan efektivitas anggaran pendidikan di Surabaya.

“Masukan dari BEM FEB Unair ini sangat berharga. Mereka membantu kami memperluas pengawasan dengan data lapangan yang objektif. Sekecil apa pun anggaran APBD, harus dipertanggungjawabkan secara jelas,” pungkas dr. Akmarawita Kadir. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru