Langgar Jam Malam dan Sediakan Cewek, Breakshot Karaoke Disegel

bacasaja.id
Petugas mendatangi Breakshot Karaoke di Jalan Kenjeran Surabaya.

BACASAJA.ID - Tempat hiburan di kota Surabaya masih ada yang bandel di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2. Seperti ditunjukkan Breakshot Karaoke Jl Kenjeran 432, Surabaya yang tetap operasional hingga tengah malam.

Lantaran tak mematuhi aturan PPKM dan Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, Breakshot Karaoke digrebek Linmas Kota Surabaya, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Tempat hiburan ini dianggap membandel dengan masih tetap beroperasional bahkan hingga malam hari dengan menyewakan room VIP untuk karaoke plus miras dan cewek untuk menemani bernyanyi.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Padahal Perwali 67 tahun 2020 sudah jelas melarang segala jenis tempat hiburan beroperasional saat pandemi Covid-19 dan aturan jam malam masa PPKM

Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dari penggerebekan ini petugas dilapangan mengamankan 26 orang. “26 orang kami amankan, terdiri dari 15 pegawai dan 11 pengunjung. Kami BAP ditempat dan dikenakan sanksi denda administratif,” ujar Irfan, Kamis (27/1/2020).

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Setelah melakukan pendataan dan BAP ditempat, petugas juga menyegel tempat hiburan ini dengan menggunakan stiker tanda silang. “Petugas juga sudah memberikan sosialisasi terkait penerapan PPKM dan Perwali Nomor 67 Tahun 2020,” tandas mantan Kasatpol PP Surabaya ini (jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru