Raperda Banjir Hampir Rampung, Abah Minun: Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat

Reporter : Redaksi
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Drs. H. Minun Latif, M.Si,

SURABAYA, Bacasaja.id — Komisi C DPRD Kota Surabaya terus memfinalisasi Raperda Penanggulangan Banjir. Legislasi ini diharapkan menjadi landasan hukum kuat agar setiap pembangunan di Surabaya tak mengorbankan kepentingan warga, terutama mereka yang tinggal di kawasan rawan genangan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Drs. H. Minun Latif, M.Si, menegaskan, pembahasan Raperda ini sudah hampir tuntas dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Baca juga: Dukung Kebijakan Parkir Nontunai di Surabaya, Ini Alasan Ketua Komisi C DPRD

“Targetnya, insyaallah bulan ini selesai. Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi wujud keberpihakan kepada rakyat,” ujar Abah Minun, sapaan akrab politisi senior PKB itu, Senin (10/11/2025).

Salah satu poin penting dalam Raperda adalah kewajiban pengembang perumahan baru untuk membangun bozem atau penampungan air hujan. Ketentuan ini menjadi langkah strategis agar air hujan tidak langsung mengalir ke permukiman warga dan menimbulkan banjir.

Baca juga: Titik Banjir Tak Kunjung Tuntas, DPRD Surabaya Desak SOP Penanganan Tanggul

“Biasanya perumahan baru lahannya lebih tinggi dari kampung asli. Kalau tidak dibuatkan bozem, airnya meluber ke rumah warga. Maka setiap pengembang harus punya tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Abah Minun menambahkan, DPRD ingin memastikan setiap investasi di Surabaya berjalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Libur Nataru, DPRD Surabaya Dorong Dishub Maksimalkan Transportasi Publik

“Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan hanya pada kepentingan ekonomi. Ini soal tanggung jawab moral dan politik kita sebagai wakil rakyat,” tandasnya. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru