YPBHI Minta Penanganan Humanis dan Berkeadilan dalam Kasus Pelajar Positif Narkotika di Surabaya

Reporter : Redaksi
Putra Pratama, S.H., perwakilan YPBHI,

SURABAYA, Bacasaja.id - Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) menyoroti serius temuan pelajar di Surabaya yang dinyatakan positif narkotika dalam pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Jawa Timur (BNN Jatim). Bagi YPBHI, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut masa depan generasi muda.

Putra Pratama, S.H., perwakilan YPBHI, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh pelajar harus dipandang sebagai situasi darurat yang membutuhkan pendekatan menyeluruh—bukan hanya tindakan represif.

Baca juga: DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

“Para pelajar ini adalah korban dari peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan. Mereka membutuhkan perlindungan, edukasi, dan rehabilitasi. Penanganannya harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Putra mengingatkan bahwa proses hukum tetap harus ditempuh secara hati-hati dan berbasis fakta. YPBHI mendorong adanya pendampingan hukum, asesmen psikologis, serta pemeriksaan lanjutan yang benar-benar memastikan akurasi hasil sebelum menetapkan langkah yang dapat memengaruhi masa depan pelajar.

Baca juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center di Surabaya, Dorong Transformasi Industri dan Keamanan Digital

Tak hanya itu, YPBHI meminta sekolah maupun pemerintah daerah memperkuat sistem pencegahan. Ini mencakup edukasi bahaya narkoba, pengawasan lingkungan belajar, dan kolaborasi antara sekolah, aparat, serta lembaga rehabilitasi.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada angka temuan. Yang terpenting adalah bagaimana memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,” tambah Putra.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Peringatan Hari Lansia di Kapas Madya Baru Diwarnai Aksi Sosial

Menurut YPBHI, meningkatnya keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkotika menunjukkan perlunya strategi bersama antara keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga sosial. Upaya pemberantasan, tegas YPBHI, harus tetap memastikan hak pendidikan dan perlindungan anak tidak dikorbankan.

“Pendekatan yang tepat akan menyelamatkan masa depan para pelajar. Jangan sampai mereka justru menanggung stigma panjang yang menghambat masa depannya,” tutup Putra Pratama. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru