Pimpinan DPRD Dukung Rekrutmen Tukang Asli Surabaya, Ingatkan Tata Kelola Proyek APBD 2026

Reporter : Redaksi
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai

SURABAYA, Bacasaja.id– Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang mulai merekrut warga asli Kota Pahlawan yang memiliki keterampilan pertukangan untuk dilibatkan dalam proyek-proyek APBD 2026.

Selama ini, sebagian besar proyek daerah masih menggunakan tenaga tukang dari luar kota, sehingga warga lokal belum banyak mendapatkan manfaat langsung dari belanja APBD. Bahtiyar menilai kebijakan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga, asalkan tata kelola proyek dilakukan secara tepat.

Baca juga: HUT ke-18 Gerindra, Bahtiyar Rifai Turun ke Petemon Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Warga

“Menuntut kecakapan memang perlu, tetapi harus dibuat tata kelola proyek APBD yang memberi nilai manfaat untuk warga dan tukang asli Surabaya,” ujar Bahtiyar, Selasa (18/11/2025).

Saat ini Pemkot sedang melakukan pendataan terhadap seluruh warga Surabaya yang memiliki latar belakang tukang. Mereka direncanakan mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi pertukangan dan akan memperoleh sertifikat keahlian sebagai syarat terlibat dalam pengerjaan proyek daerah.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Soroti Lemahnya Peran Bakesbangpol dalam Pembinaan Ormas

Bahtiyar juga mendorong agar pendataan dan sosialisasi dilakukan lebih masif, tidak hanya lewat aplikasi atau media sosial. “Sebaiknya rekrutmen dan pelatihan tukang lokal ini disosialisasikan melalui kelurahan dan RT/RW agar seluruh warga yang punya skill bisa terlibat,” tegasnya.

Ia menyebut, pemisahan antara proyek material dan tenaga kerja yang mulai diterapkan Pemkot merupakan langkah maju untuk memastikan manfaat APBD benar-benar dirasakan warga. Termasuk pada proyek infrastruktur dan program dana kelurahan yang wajib memprioritaskan tenaga kerja asal Surabaya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya: Digitalisasi Parkir Solusi Atasi Kebocoran PAD

Bahtiyar berharap skema ini berjalan efektif mulai 2026 sehingga tenaga kerja lokal bisa menjadi bagian langsung dari pembangunan kota, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. (dims)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru